Gadai Kopo Bandung, Menerima Gadai Barang Elektronik dan Kendaraan, Proses Cepat, Aman, Mudah, dan RESMI, Terdaftar OJK Indonesia, Syarat Gadai Hanya Fotocopy KTP, WA/TLP/SMS : 0815-4658-2266

Syarat Menggadai Kendaraan bermotor (Motor/Mobil)

Syarat Menggadai Kendaraan Bermotor di Koperasi Rizky Abadi, gadai sayati, gadai kopo
Syarat Menggadai Kendaraan Bermotor di Koperasi Rizky Abadi, Gadai kopo, gadai sayati

Bingung pengen gadai kendaraan anda di Gadai Kopo Bandung, Simak informasi penting di bawah ini ya.

Syarat menggadaikan kendaraan Motor

  1. Semua merk motor kami terima, asalkan motor anda diproduksi minimal tahun 2017 (cek di STNK/BPKB). Jika dibawah tahun 2017 (seperti 2009,2008,2007, dan seterusnya), motor anda tidak dapat kami proses untuk pencairan uang.
  2. Kondisi motor sangat layak untuk dipakai, tidak ada kerusakan berat dalam mesin maupun onderdil
  3. Pajak STNK dan Pajak Plat harus hidup. Bila telah mati dapat mengurangi nilai taksiran
  4. Plat nomor kendaraan diutamakan plat Bandung (D). Jika plat kendaraan anda dari luar Bandung maka akan mengurangi nilai taksiran
  5. Surat kendaraan (STNK & BPKB) harus ada, harus asli dan tidak dalam status Terblokir
  6. Diperkenankan untuk motor yang berstatus tangan kedua (STNK dan BPKB bukan nama Anda). Asalkan melampirkan fotocopy KTP pemilik yang tertera pada nama STNK/BPKB
  7. Karena kami menerima jaminan berupa barang, maka motor anda kami simpan bersamaan surat-surat kendaraan anda

Syarat menggadaikan kendaraan Mobil
  1. Semua merk mobil kami terima, KECUALI mobil angkutan umum, bak terbuka, dan mobil dinas.
  2. Kondisi mobil sangat layak untuk dipakai, tidak ada kerusakan berat dalam mesin maupun onderdil serta bagian interior rapi dan tidak kotor.
  3. Pajak STNK dan Pajak Plat harus hidup. Bila telah mati dapat mengurangi nilai taksiran
  4. Plat nomor kendaraan diutamakan plat Bandung (D). Jika plat kendaraan anda dari luar Bandung maka akan mengurangi nilai taksiran
  5. Surat kendaraan (STNK & BPKB) harus ada, harus asli dan tidak dalam status Terblokir
  6. Diperkenankan untuk motor yang berstatus tangan kedua (STNK dan BPKB bukan nama Anda). Asalkan melampirkan fotocopy KTP pemilik yang tertera pada nama STNK/BPKB
  7. Karena kami menerima jaminan berupa barang, maka mobil anda kami simpan bersamaan surat-surat kendaraan anda


Syarat Menggadai Kendaraan Bermotor, Gadai Sayati, Gadai sayati Bandung, gadai sayati, gadai katapang, gadai katapang kopo sayati, gadai katapang bandung, gadai kopo bandung, gadai bandung, gadai bandung jawa barat, gadai jawabarat, tempat Gadai HP, gadai laptop, gadai kamera, gadai TV, Gadai Motor, Gadai Mobil, Koperasi Rizky Abadi, Rizky Abadi, Pinjaman jaminan barang (PJB), Bandung, gadai resmi, gadai cepat, gadai mudah, gadai aman, pinjaman uang, rizky abadi, gadai bunga kecil, gadai asuransi, gadai resmi, gadai laptop, gadai HP, gadai smartphone, gadai TV, gadai kamera, gadai SLR, gadai motor, gadai mobil, Playstation, gadai PS, gadai tablet, gadai tab, gadai barang elektronik, gadai kendaraan, gadai elektronik
0 Komentar untuk "Syarat Menggadai Kendaraan bermotor (Motor/Mobil)"

Back To Top